BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan
setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Pengertian sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang
bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi,
sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan
dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu
dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maslah diatas, penulis merumuskan masalah
sebagai berikut:
a. Apakah pengertian Hukum ?
b. Apa saja unsur Hukum ?
c. Bagaimana Tata Hukum di Indonesia ?
d. Apakah pengertian Peradilan Nasional ?
e. Apa saja Lembaga–lembaga Peradilan ?
f. Bagaimana peran Lembaga-lembaga Peradilan ?
g. Apa saja perbuatan yang sesuai
dengan ketentuan Hukum ?
C.
Tujuan
Makalah ini dibuat
untuk memenuhi tugas mata kuliah sistem hukum indinesia untuk mengetahui dan
mendeskripsikan:
1. Makalah ini dibuat untuk menambah wawasan tentang
Sistem hukum dan Peradilan Nasional.
2. Menjelaskan pengertian Sistem Hukum dan Peradilan
Nasional
D. Manfaat
penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
1. Agar masyarakat mengetahui sistem hukum yang ada di
Indonesia
2. Pembaca, sebagai media informassi tentang pengertian
dan hubungan yang ada dalam hukum dan peradilan nasional yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum dan Unsur hukum
Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan
ini kehendak menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan sedangkan Menurut Leon
Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang
harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika
dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
Ada tiga unsur
hukum yang ada di Indonesia, di antaranya adalah:
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan
diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan
bersifat memaksa.
.
B.
Tata
Hukum dan Sistem Hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan
hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia
berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan
pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang
diberi kekuasaan.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan
didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk
menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang
seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang
mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan
hukum di Indonesia.
Pasal
1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk
mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara
keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk
menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih
menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum
di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945.
C.
Peradilan
Nasional dan Peran Lembaga Nasional
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa
sendiri, meliputi suatu bangsa. peradilan nasional adalah segala sesuatu
mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu
mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah
bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang
dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia
yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan
nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional
berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang
merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
Lembaga-Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia, di antaranya:
1. Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat
Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil.
Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
2. Peradilan Agama Merupakan peradilan agama islam, yang
memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama islam.
3. Peradilan Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI
baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4. Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang
mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemeintah.
Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan nasional di Indonesia, Klasifikasi Lembaga Peradilan Dalam UU no. 4 thn
2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat
lingkungan peradilan yaitu :
1. Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata
dan perkara pidana.
2. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara
perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
3. Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara
pidana militer/tentara.
4. Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan
perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.
D.
Perbuatan
yang sesuai dengan ketentuan hukum
Sikap yang sesuai
dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang
berlaku.
Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
1. Di Keluarga
Mematuhi nasihat
orangtua
Melaksanakan tugas
sesuai dengan kesepakatan keluarga.
2. Di Masyarakat
Mengikuti kegiatan
kerja bakti
Mentaati peraturan
(adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
3. Di Negara
Turut sertamembela
negara
Mentaati hukum yang
berlaku di Negara
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat
mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum
adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang
seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan
kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B. Saran
Agar sistem hukum nasional benar-benar terarah untuk
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan
maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam masing-masing sistem
dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan berintegritas dalam
rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan
Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar