Jumat, 14 April 2017

Makalah Hukum di Indonesia



BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Latar  Belakang

            Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
          Pengertian sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.














B.   Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang maslah diatas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

a.       Apakah pengertian Hukum ?
b.      Apa saja  unsur  Hukum ?
c.       Bagaimana Tata  Hukum  di Indonesia ?
d.      Apakah pengertian  Peradilan Nasional ?
e.       Apa saja Lembaga–lembaga Peradilan ?
f.       Bagaimana peran Lembaga-lembaga Peradilan ?
g.      Apa  saja  perbuatan  yang  sesuai  dengan  ketentuan Hukum ?

C.   Tujuan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah sistem hukum indinesia untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.      Makalah ini dibuat untuk menambah wawasan tentang Sistem hukum dan Peradilan Nasional.
2.      Menjelaskan pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

D.   Manfaat penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Agar masyarakat mengetahui sistem hukum yang ada di Indonesia
2.      Pembaca, sebagai media informassi tentang pengertian dan hubungan yang ada dalam hukum dan peradilan nasional  yang ada di Indonesia.








BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum dan Unsur hukum
Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak  menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan sedangkan Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Ada tiga unsur  hukum yang ada di Indonesia, di antaranya adalah:
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
3.       Peraturan bersifat memaksa.
.
B.     Tata  Hukum  dan Sistem Hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.       
         Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945.
C.    Peradilan Nasional dan Peran Lembaga Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
Lembaga-Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia, di antaranya:
1.      Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat   sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
2.      Peradilan Agama Merupakan peradilan agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama islam.
3.      Peradilan Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4.      Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemeintah.
Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan nasional di Indonesia, Klasifikasi Lembaga Peradilan Dalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :
1.      Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
2.      Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
3.      Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
4.      Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.

D.    Perbuatan yang sesuai dengan ketentuan hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
1.      Di Keluarga
Mematuhi nasihat orangtua  
Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga.
2.      Di Masyarakat
Mengikuti kegiatan kerja bakti
Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
3.      Di Negara
Turut sertamembela negara
Mentaati hukum yang berlaku di Negara


















BAB  III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.

B. Saran
Agar sistem hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
















         
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar