Masyarakat dalam Mengawasi
Pemerintah di Desa
Harus kita sadari bahwa kehidupan
bangsa ini saling ketergantungan satu sama lainnya dalam hal menciptakan
kesejahteraan yang menyeluruh. Untuk menyikapi hal tesebut diharapkan
keterlibatan dari semua aspek yang bersifat positif serta mendukung terciptanya
kesejahteraan yang menyeluruh yang salah satunya dalam bidang pembangunan.
Peranan pemerintah pada masa ini lebih diarahkan untuk menciptakan aparatur
yang efisien, efektif bersih, dan beribawa serta mampu melaksanakan seluruh
tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi
semangat dan sikap pengabdian pada masyarakat, bangsa dan Negara.
Perhatian pembangunan perlu
diarahkan kepada pembangunan pedesaan dengan segala aspeknya, karena titik
tumpu pembangunan masyarakat Indonesia berada di pedesaan. Tetapi semuanya
berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini. Keadaan yang demikian
ini diperkuat oleh adanya kenyataan bahwa masyarakat perdesaan masih diliputi
dengan masalah kemiskinan, keterbelakangan dan berbagai kerawanan sosial
lainnya. Perlu usaha yang terencana untuk membangun prasarana perhubungan desa,
produksi, pemasaran dan prasarana desa untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Pemerintah Desa dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya mempunyai hambatan dan permasalahan. Hambatan dan
permasalahan tersebut antara lain meliputi : kurangnya sumberdaya manusia Perangkat
Desa, kurangnya sarana dan prasarana kerja, serta penghasilan yang masih
rendah. Kita memahami bahwa pembangunan dibutuhkan untuk memecahkan berbagai
masalah seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, pengangguran, dsb. Namun
pemahaman yang demikian tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa adanya kritik
maupun kontrol terhadapnya karena pada prinsipnya kehadiran pembangunan dapat
diasumsikan sebagai satu-satunya cara untuk dapat memecahkan masalah dapat
berbalik fakta, seperti adanya kesenjangan sosial-ekonomi, politik dan
kebudayaan. Bertitik tolak dari permasalahantersebut, dibutuhkan keterlibatan
aktif dan keseriusan dari pemerintahan setempat baik pemerintah pusat,
pemerintah daerah, kecamatan maupun pemerintah desa. Dalam memainkan perannya
dalam pembangunan desa, dalam proses penanggulangannya dan pemerintah juga
harus melihat setiap kebijakan-kebijakan yang akan diimplementasikan atau yang
akan dilaksanakan, baik itu berupa peraturan perundang-undangan, maupun melalui
peraturan daerah yang akan dikeluarkan maupun yang akan dijalankan. Sedangkan
masyarakat sendiri yang akan diposisikan untuk menilainya apakah
kebijakan-kebijakan tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu pemecahan
masalah ataukah sebaliknya dapat menimbulkan masalah baru lagi dalam pembangunan
tersebut.
Pemimpin di Desa
Pemimpin adalah seseorang yang
menggunakan kemampuannya, sikapnya, nalurinya, dan ciri-ciri kepribadiannya
yang mampu menciptakan suatu keadaan, sehingga orang lain yang dipimpinnya
dapat saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Kepala Desa adalah sebutan
pemimpin desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi dari
pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat
diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak
bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Wewenang Kepala Desa antara lain:
1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
4.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD.
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi
anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Kepala Desa dapat diberhentikan
atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Konsep Peran Pemerintah
Peranan merupakan aspek dinamis dari status, apabila
seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan status dan
peranan tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain,
demikian pula sebaliknya. Dimana tak ada peranan tanpa kedudukan atau tak ada
kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana halnya dengan kedudukan maka peranan juga
mempunyai arti bahwa manusia mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari
pola-pola pergaulan hidupnya. Hal ini mengandung arti bahwa peranan tersebut
menentukan apa yang diperbuat oleh masyarakat dan sekaligus
kesempatan-kesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Pemerintah dalam
bahasa inggris, disamakan dengan government yang diturunkan dari kata “to
govern” yang mempunyai arti :
1.
Melaksanakan wewenang pemerintah.
2.
Cara atau ampon memerintah.
3.
Fungsi atau kekuatan untuk meerintah.
4.
Wilayah atau Negara untuk diperintah.
5.
Badan yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan
administrasi ampo dalam suatu Negara.
Dalam
bahasa sehari-hari orang mencampur-adukan penggunaan istilah pemerintah dan
pemerintahan, seolah-olah kedua-duanya mempunyai arti yang sama, padahal
keduanya mempunyai arti yang berbeda. (Bayu Suryaningrat, 1980:1) menjelaskan
perbedaan istilah pemerintah dan pemerintahan sbb : istilah pemerintahan
menunjuk pada organ atau alat perlengkapan yang menjalankan fungsi atau bidang
tugas, pekerjaan itu. Dapat dikatakan bahwa pemerintahan menunjuk pada objek
sedangkan istilah pemerintah menunjuk pada subjek. Kata pemerintah mempunyai
arti sempit dan arti luas, pemerintah dalam arti sempit menurut ampo tata
Negara positif di Indonesia sekarang ini (menurut UUD 1945) adalah presiden
atau dalam bidang eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, meliputi kekuasaan
seperti Trias Politica atau Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
Konsep Pemerintah Desa
Pemerintah desa adalah bagian dari birokrasi
pemerintah modern yang bertugas mengelola barang – barang ampon termasuk
melakukan pungutan pajak pada masyarakat. Sebagai institusi modern, pemerintah
desa tidak hanya cukup memainkan legitimasi simbolik dan ampon tetapi harus
membangun legitimasi yang di bangun dari dimensi kinerja politik dan ekonomi.
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat ampo yang mempunyai susunan asli
berdasarkan hak asal – usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam
mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, patisipasi, otonomi asli,
demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggara pemerintah desa
merupakan sub ampon dari ampon penyelenggara pemerintahan sehingga desa memilki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya (Widjaja,
dalam buku otonomi desa 2003:3). Lembaga musyawarah desa merupakan wadah
permusyawaratan atau mufakat dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dan
di dalam mengambil keputusannya di tetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat
dengan memperhatikan sungguh-sungguh yang berkembang dalam masyarakat desa.
Dalam masyarakat tradisional untuk menggerakkan masyarakat desa sangat berbeda
dengan menggerakan masyarakat perkotaan.
Konsep Partisipasi
Partisipasi berasal dari kata ; bahasa Inggris yaitu participacion dan kata kerjanya participate artinya peran serta :
ikut mengambil bagian. Secara popular menjadi participation artinya peran atau
ikut serta untuk mengambil bagian dalam kegiatan tertentu.
Konsep Masyarakat
Para
ahli seperti MacIver. J. L. Gillin, dan J. P. Gillin sepakat, bahwa adanya
sering bergaul atau interaksi karena mempunyai nilainilai, norma-norma,
cara-cara, dan prosedur yang merupakan kebutuhan bersama sehingga masyarakat
merupakan kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system
adat-istiadat tertentu, yang bersifat continue dan terikat oleh suatu rasa
identitas bersama. Kesatuan ampon memiliki kehidupan jiwa seperti adanya
ungkapan-ungkapan jiwa rakyat, kesadaran masyarakat dan sebagainya. Dalam hal
ini individu berada dibawah pengaruh suatu kesatuan ampon.
Jiwa
masyarakat ini merupakan potensi yang berasal dari ampon-unsur masyarakat,
meliputi pranata, status dan peranan ampon. Pranata sebagai wahana berinteraksi
menurut pola resmi, merupakan ampon norma khusus menata rangkaian tindakan
berpola mantap guna memenuhi kebutuhan khusus manusia. Status atau kedudukan
ampon dapat netral, tinggi, menengah, atau rendah. Hubungannya dengan tindakan
interaksi dikonsepsikan oleh norma yang mengatur seluruh tindakan tadi. Peranan
ampon adalah tindakan atau tingkah laku individu yang mementaskan suatu
kedudukan tertentu, bersifat khas, tertentu dalam berhadapan dengan
individu-individu dalam kedudukan lain.
Konsep Pembangunan
Istilah
pembangunan juga menunjukan hasil proses pembangunan itu sendiri. Secara
etimologi, pembangunan berasal dari kata bangun,di awalan “pe “ dan akhiran “ an “, guna menunjukan perihal orang
membangun, atau perihal bagaimana pekerjaan membangun itu dilaksanakan. Kata
bangun setidak-tidaknya mengandung tiga arti. Bangun dalam arti sadar atau
siuman. Kedua, berarti bentuk. Ketiga, bangun berarti kata kerja, membangun
berarti mendirikan. Dilihat dari segi ini, konsep, pembangunan meliputi ketiga
arti tersebut. Konsep itu menunjukan pembangunan sebagai :
1.
Masukan, kesadaran kondisi mutlak bagi berhasilnya perjuangan bangsa.
2.
Proses, yaitu membangun atau mendirikan berbagai kebutuhan bardasarkan
nasional.
Para
ahli banyak mengunakan berbagai istilah dalam mendefinisikan pembangunan.
Antara lain dengan menggunakan kata Modernisasi, perubahan ampon (ampon
change), development, pertumbuhan (growth) dan lain sebagainya. Kata
pembangunan seperti yang diungkapkan oleh beberapa ahli sangatlah bervariasi.
Antara lain seperti yang dikatakan oleh Bimantoro Tjokoamidjojo dan
Mustopadidjaja yang menyebutkan bahwa pembangunan adalah suatu orientasi dan
kegiatan usaha yang tanpa akhir. Sondang P. Siagian mengemukakan pendapatnya
mengenai pembangunan itu adalah suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang
berencana dan dilakukan oleh suatu bangsa secara sadar, Negara dan pemerintah
menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Dari
berbagai definisi yang di kemukakan di atas, maka dapat di ambil kesimpulan
bahwa pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan, kebersamaan,
kesempatan, kemandirian dan saling ketergantungan masyarakat, yang pada
akhirnya untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat itu sendiri.
Konsep Desa
Desa merupakan kesatuan masyarakat ampo yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di
akui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Desa, dalam definisi lainnya, adalah suatu tempat atau daerah di
mana penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat,
untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupan mereka. Desa adalah
pola permukiman yang bersifat dinamis, di mana para penghuninya senantiasa
melakukan adaptasi spasial dan ekologis sederap kegiatannya berpangupajiwa
agraris. Desa dalam arti ampongrative, menurut Sutardjo Kartohadikusumo, adalah
suatu kesatuan ampo di mana sekelompok masyarakat bertempat tinggal dan
mengadakan pemerintahan sendiri. Penamaan atau istilah desa, disesuaikan dengan
kondisi social budaya masyarakat setempat seperti ampong, desa, dusun, dan
sebagainya, susunan Sali tesebut bersifat istimewa. Pengaturan mengenai
pemerintahan desa telah terjadi pergeseran kewenangan sehingga pemerintah pusat
dan pemerintah daerah tidak lagi ikut campur tangan secara langsung tetapi
bersifat fasilitator yaitu memberikan pedoman, arahan, bimbingan, pelatihan dan
termsuk pengawasan presentatif terhadap peraturan desa dan APBD.
Peran Pemerintah Desa dalam
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Efektifnya
masyarakat dalam suatu program atau suatu kebijakan seperti halnya kebijakan
tentang pelaksanaan dalam upaya meningkatkan pembangunan desa tidak terlepas
dan dukungan atau partisipasi dari masyarakat untuk menaati atau melaksanakan
peraturan yang ada. Peraturan dalam hal ini pada dasarnya bertujuan bagi 2
aspek yakni bagi pemerintah desa dan bagi masyarakat itu sendiri. Pembangunan
desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat sehingga sumber daya yang terbatas
dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Dari
uraian di atas, dapat kita ketahui karena begitu pentingnya keterlibatan
masyarakat dalam proses pembangunan sehingga masyarakat terlebih dahulu
diberikan dasar yang kokoh agar tingkat partisipasi yang diberikan masyarakat
bisa maksimal. Menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan memberikan
arti bahwa masyarakat diposisikan sebagai salah satu pilar penting dan
strategis disamping pemerintah dan swasta. Posisi ini juga sekaligus menunjukan
bahwa masyarakat bukan hanya sebagai pelaksana pembangunan, tetapi disamping
itu masyarakat juga berperan sebagai perencana dan pengontrol berbagai program
pembangunan baik program yang dating dari pemerintah maupun program yang lahir
dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri.
Partisipasi Tenaga
Tenaga
merupakan salah satu bentuk partisipasi dari masyarakat desa yang sangat
potensial diarahkan dalam proses pembangunan desa, khususnya dalam pengerjaan
proyek-proyek fisik. Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat Indonesia,
terutama mereka yang tinggal dipedesaan dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan
atas dasar gotong royong dan swadaya. Dengan dana yang terbatas, mereka mampu
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan fisik yang mahal, misalnya penambahan volume
bak penampungan air desa, balai desa, bahkan sekolah dan lain sebagainya.
Kenyataan seperti ini menunjukan bahwa mengarahkan masyarakat desa untuk
berpartisipasi dalam pembangunan desanya tidak semata-mata tergantung pada
aspek anggaran. Kepemimpinan juga merupakan faktor yang ikut menentukan tingkat
partisipasi masyarakat desa. Artinya, kepala desa beserta
aparat desanya harus mampu menjalankan roda pemerintahan desanya secara jujur,
transparan, akuntabel dan religious. Dengan demikian masyarakat yang dipimpin
akan cenderung mengikuti arahan dari pemerintah desa guna menyumbangkan tenaga
mereka dalam pelaksanaan pembangunan di Desanya. Oleh karena itu walaupun
tersedia anggaran untuk pembangunan, namun mereka tidak berharap untuk dibayar.
Kemampuan Pemerintah dalam
Pelaksanaan Kebijakan untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah
dalam hal ini adalah aparatur pemerintah di Desa sebagai administrator di
bidang pembangunan dan kemasyarakatan mempunyai peranan yang sangat penting
terutama dalam hal ini pelaksanaan kebijakan sehubungan dengan program
pembangunan yang dilaksanakan dalam tingkat desa. Dapat dikatakan demikian
karena Kepala Desa bersama dengan pemerintah desa lainnya diharapkan mampu
menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam menunjang keberhasilan dari
proses pembangunan tersebut lewat kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan
atau dilaksanakan. Peran serta masyarakat pada umumnya tentu tidak lepas dari
pelaksanaan pembangunan tidak hanya semata-mata berada di tangan pemerintah
saja akan tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat juga, sebab dalam hal ini
masyarakat merupakan objek sekaligus subjek dan pada pembangunan tersebut.
Faktor Penghambat Pelaksanaan
Kebijakan dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Mengenai
kemampuan pemerintah desa dalam pelaksanaan kebijakan maupun dari kemampuan
pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi dari masyarakat, maka dapatlah
dipahami bagaimana luas dan kompleksnya permaalahan yang dihadapi oleh
pemerintah desa dalam pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan dan kemasyarakatan. Harus diakui
juga bahwa pemerintah desa tidak akan sempurna apabila ia tidak memperhatikan
kekurangan ataupun lcendala-kendala ataupun kebiasaan yang dihadapi langsung
oleh masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam setiap gerak pembangunan
yang dilaksanakan. Kendala-kendala ataupun kebiasaan-kebiasaan yang dihadapi
oleh masyarakat diantaranya adalah sebagai berikut :
Tingkat
Kesadaran Masyarakat
Tingkat
kesadaran dari seluruh komponen masyarakat umtuk berpartisipasi aktif dalam
setiap gerak pembangunan memang dapat dikatakan relatif karena setiap
perencanaan yang ada untuk melaksanakan pembangunan, maka masyarakat dengan
tidak sendirinya berpartisipasi aktif tetapi selalu melalui paksaan ataupun panggilan
langsung dari aparatur pemerintah desa.
Tingkat Pendidikan Masyarakat
Pendidikan
merupakan faktor penting untuk dimiliki oleh seluruh komponen warga Negara
karena dengan pendidikan waga Negara akan mampu merubah sikap dan perilaku
bahkan hidup mereka yang lebih baik.
Sikap Mental Masyarakat
Faktor tradisi masyarakat yang ada di tengah-tengah
masyarakat memang selalu ada seperti berpesta, hidup boron, dalam melakukan
halhal yang kurang berguna maupun dalam
menghargai waktu yang terus berjalan dan terus berlalu itu namun hal tersebut
di atas tidak menutup kemungkinan kepada masyarakat setempat untuk berbuat atau
melakukan suatu karya atau apapun yang menurut mereka berguna bagi diri mereka
sendiri maupun untuk keluarga bahkan untuk lingkungan mereka. Memang
kebiasaan-kebiasaan seperti itu sangat sulit untuk kita rubah karena sudah
tertanam dalam jiwa mereka, tinggal bagaimana pemerintah desa dapat
memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dan apabila terdapat hal-hal yang
positif atau faktor tradisi-tradisi positif masyarakat seperti kemauan masyarakat
untuk dapat berpartisipasi aktif, maka pemerintah desa dapat memanfaatkan
potensi tersebut untuk menunjang keberhasilan kepemimpinannya serta dapat
menggerakkan partisipasi masyarakat dalam setiap pelaksanaan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumardi and Evers, 1982. Kelompok Elit dan Hubungan
sosial di Pedesaan. Pustaka Grafita Kita. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar