Jumat, 14 April 2017

Masyarakat dalam Mengawasi Pemerintah di Desa



Masyarakat dalam Mengawasi Pemerintah di Desa


Harus kita sadari bahwa kehidupan bangsa ini saling ketergantungan satu sama lainnya dalam hal menciptakan kesejahteraan yang menyeluruh. Untuk menyikapi hal tesebut diharapkan keterlibatan dari semua aspek yang bersifat positif serta mendukung terciptanya kesejahteraan yang menyeluruh yang salah satunya dalam bidang pembangunan. Peranan pemerintah pada masa ini lebih diarahkan untuk menciptakan aparatur yang efisien, efektif bersih, dan beribawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian pada masyarakat, bangsa dan Negara.
Perhatian pembangunan perlu diarahkan kepada pembangunan pedesaan dengan segala aspeknya, karena titik tumpu pembangunan masyarakat Indonesia berada di pedesaan. Tetapi semuanya berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini. Keadaan yang demikian ini diperkuat oleh adanya kenyataan bahwa masyarakat perdesaan masih diliputi dengan masalah kemiskinan, keterbelakangan dan berbagai kerawanan sosial lainnya. Perlu usaha yang terencana untuk membangun prasarana perhubungan desa, produksi, pemasaran dan prasarana desa untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempunyai hambatan dan permasalahan. Hambatan dan permasalahan tersebut antara lain meliputi : kurangnya sumberdaya manusia Perangkat Desa, kurangnya sarana dan prasarana kerja, serta penghasilan yang masih rendah. Kita memahami bahwa pembangunan dibutuhkan untuk memecahkan berbagai masalah seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, pengangguran, dsb. Namun pemahaman yang demikian tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa adanya kritik maupun kontrol terhadapnya karena pada prinsipnya kehadiran pembangunan dapat diasumsikan sebagai satu-satunya cara untuk dapat memecahkan masalah dapat berbalik fakta, seperti adanya kesenjangan sosial-ekonomi, politik dan kebudayaan. Bertitik tolak dari permasalahantersebut, dibutuhkan keterlibatan aktif dan keseriusan dari pemerintahan setempat baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, kecamatan maupun pemerintah desa. Dalam memainkan perannya dalam pembangunan desa, dalam proses penanggulangannya dan pemerintah juga harus melihat setiap kebijakan-kebijakan yang akan diimplementasikan atau yang akan dilaksanakan, baik itu berupa peraturan perundang-undangan, maupun melalui peraturan daerah yang akan dikeluarkan maupun yang akan dijalankan. Sedangkan masyarakat sendiri yang akan diposisikan untuk menilainya apakah kebijakan-kebijakan tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu pemecahan masalah ataukah sebaliknya dapat menimbulkan masalah baru lagi dalam pembangunan tersebut.

Pemimpin di Desa
Pemimpin adalah seseorang yang menggunakan kemampuannya, sikapnya, nalurinya, dan ciri-ciri kepribadiannya yang mampu menciptakan suatu keadaan, sehingga orang lain yang dipimpinnya dapat saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Kepala Desa adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Wewenang Kepala Desa antara lain:
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2.      Mengajukan rancangan peraturan desa
3.      Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD
Konsep Peran Pemerintah

Peranan merupakan aspek dinamis dari status, apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan status dan peranan tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain, demikian pula sebaliknya. Dimana tak ada peranan tanpa kedudukan atau tak ada kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana halnya dengan kedudukan maka peranan juga mempunyai arti bahwa manusia mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal ini mengandung arti bahwa peranan tersebut menentukan apa yang diperbuat oleh masyarakat dan sekaligus kesempatan-kesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Pemerintah dalam bahasa inggris, disamakan dengan government yang diturunkan dari kata “to govern” yang mempunyai arti :
1.      Melaksanakan wewenang pemerintah.
2.      Cara atau ampon memerintah.
3.      Fungsi atau kekuatan untuk meerintah.
4.      Wilayah atau Negara untuk diperintah.
5.      Badan yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi ampo dalam suatu Negara.
Dalam bahasa sehari-hari orang mencampur-adukan penggunaan istilah pemerintah dan pemerintahan, seolah-olah kedua-duanya mempunyai arti yang sama, padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda. (Bayu Suryaningrat, 1980:1) menjelaskan perbedaan istilah pemerintah dan pemerintahan sbb : istilah pemerintahan menunjuk pada organ atau alat perlengkapan yang menjalankan fungsi atau bidang tugas, pekerjaan itu. Dapat dikatakan bahwa pemerintahan menunjuk pada objek sedangkan istilah pemerintah menunjuk pada subjek. Kata pemerintah mempunyai arti sempit dan arti luas, pemerintah dalam arti sempit menurut ampo tata Negara positif di Indonesia sekarang ini (menurut UUD 1945) adalah presiden atau dalam bidang eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, meliputi kekuasaan seperti Trias Politica atau Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
Konsep Pemerintah Desa

Pemerintah desa adalah bagian dari birokrasi pemerintah modern yang bertugas mengelola barang – barang ampon termasuk melakukan pungutan pajak pada masyarakat. Sebagai institusi modern, pemerintah desa tidak hanya cukup memainkan legitimasi simbolik dan ampon tetapi harus membangun legitimasi yang di bangun dari dimensi kinerja politik dan ekonomi. Desa adalah suatu kesatuan masyarakat ampo yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal – usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, patisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggara pemerintah desa merupakan sub ampon dari ampon penyelenggara pemerintahan sehingga desa memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya (Widjaja, dalam buku otonomi desa 2003:3). Lembaga musyawarah desa merupakan wadah permusyawaratan atau mufakat dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dan di dalam mengambil keputusannya di tetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan sungguh-sungguh yang berkembang dalam masyarakat desa. Dalam masyarakat tradisional untuk menggerakkan masyarakat desa sangat berbeda dengan menggerakan masyarakat perkotaan.
Konsep Partisipasi

Partisipasi berasal dari kata ; bahasa Inggris yaitu participacion dan kata kerjanya participate artinya peran serta : ikut mengambil bagian. Secara popular menjadi participation artinya peran atau ikut serta untuk mengambil bagian dalam kegiatan tertentu.
Konsep Masyarakat
Para ahli seperti MacIver. J. L. Gillin, dan J. P. Gillin sepakat, bahwa adanya sering bergaul atau interaksi karena mempunyai nilainilai, norma-norma, cara-cara, dan prosedur yang merupakan kebutuhan bersama sehingga masyarakat merupakan kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system adat-istiadat tertentu, yang bersifat continue dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Kesatuan ampon memiliki kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan-ungkapan jiwa rakyat, kesadaran masyarakat dan sebagainya. Dalam hal ini individu berada dibawah pengaruh suatu kesatuan ampon.
Jiwa masyarakat ini merupakan potensi yang berasal dari ampon-unsur masyarakat, meliputi pranata, status dan peranan ampon. Pranata sebagai wahana berinteraksi menurut pola resmi, merupakan ampon norma khusus menata rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi kebutuhan khusus manusia. Status atau kedudukan ampon dapat netral, tinggi, menengah, atau rendah. Hubungannya dengan tindakan interaksi dikonsepsikan oleh norma yang mengatur seluruh tindakan tadi. Peranan ampon adalah tindakan atau tingkah laku individu yang mementaskan suatu kedudukan tertentu, bersifat khas, tertentu dalam berhadapan dengan individu-individu dalam kedudukan lain.
Konsep Pembangunan
Istilah pembangunan juga menunjukan hasil proses pembangunan itu sendiri. Secara etimologi, pembangunan berasal dari kata bangun,di awalan “pe “ dan akhiran “ an “, guna menunjukan perihal orang membangun, atau perihal bagaimana pekerjaan membangun itu dilaksanakan. Kata bangun setidak-tidaknya mengandung tiga arti. Bangun dalam arti sadar atau siuman. Kedua, berarti bentuk. Ketiga, bangun berarti kata kerja, membangun berarti mendirikan. Dilihat dari segi ini, konsep, pembangunan meliputi ketiga arti tersebut. Konsep itu menunjukan pembangunan sebagai :
1.      Masukan, kesadaran kondisi mutlak bagi berhasilnya perjuangan bangsa.
2.      Proses, yaitu membangun atau mendirikan berbagai kebutuhan bardasarkan nasional.   

Para ahli banyak mengunakan berbagai istilah dalam mendefinisikan pembangunan. Antara lain dengan menggunakan kata Modernisasi, perubahan ampon (ampon change), development, pertumbuhan (growth) dan lain sebagainya. Kata pembangunan seperti yang diungkapkan oleh beberapa ahli sangatlah bervariasi. Antara lain seperti yang dikatakan oleh Bimantoro Tjokoamidjojo dan Mustopadidjaja yang menyebutkan bahwa pembangunan adalah suatu orientasi dan kegiatan usaha yang tanpa akhir. Sondang P. Siagian mengemukakan pendapatnya mengenai pembangunan itu adalah suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan oleh suatu bangsa secara sadar, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Dari berbagai definisi yang di kemukakan di atas, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan, kebersamaan, kesempatan, kemandirian dan saling ketergantungan masyarakat, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat itu sendiri.
Konsep Desa

Desa merupakan kesatuan masyarakat ampo yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa, dalam definisi lainnya, adalah suatu tempat atau daerah di mana penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat, untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupan mereka. Desa adalah pola permukiman yang bersifat dinamis, di mana para penghuninya senantiasa melakukan adaptasi spasial dan ekologis sederap kegiatannya berpangupajiwa agraris. Desa dalam arti ampongrative, menurut Sutardjo Kartohadikusumo, adalah suatu kesatuan ampo di mana sekelompok masyarakat bertempat tinggal dan mengadakan pemerintahan sendiri. Penamaan atau istilah desa, disesuaikan dengan kondisi social budaya masyarakat setempat seperti ampong, desa, dusun, dan sebagainya, susunan Sali tesebut bersifat istimewa. Pengaturan mengenai pemerintahan desa telah terjadi pergeseran kewenangan sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lagi ikut campur tangan secara langsung tetapi bersifat fasilitator yaitu memberikan pedoman, arahan, bimbingan, pelatihan dan termsuk pengawasan presentatif terhadap peraturan desa dan APBD.
Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Efektifnya masyarakat dalam suatu program atau suatu kebijakan seperti halnya kebijakan tentang pelaksanaan dalam upaya meningkatkan pembangunan desa tidak terlepas dan dukungan atau partisipasi dari masyarakat untuk menaati atau melaksanakan peraturan yang ada. Peraturan dalam hal ini pada dasarnya bertujuan bagi 2 aspek yakni bagi pemerintah desa dan bagi masyarakat itu sendiri. Pembangunan desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Dari uraian di atas, dapat kita ketahui karena begitu pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan sehingga masyarakat terlebih dahulu diberikan dasar yang kokoh agar tingkat partisipasi yang diberikan masyarakat bisa maksimal. Menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan memberikan arti bahwa masyarakat diposisikan sebagai salah satu pilar penting dan strategis disamping pemerintah dan swasta. Posisi ini juga sekaligus menunjukan bahwa masyarakat bukan hanya sebagai pelaksana pembangunan, tetapi disamping itu masyarakat juga berperan sebagai perencana dan pengontrol berbagai program pembangunan baik program yang dating dari pemerintah maupun program yang lahir dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri.
Partisipasi Tenaga
Tenaga merupakan salah satu bentuk partisipasi dari masyarakat desa yang sangat potensial diarahkan dalam proses pembangunan desa, khususnya dalam pengerjaan proyek-proyek fisik. Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tinggal dipedesaan dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan atas dasar gotong royong dan swadaya. Dengan dana yang terbatas, mereka mampu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan fisik yang mahal, misalnya penambahan volume bak penampungan air desa, balai desa, bahkan sekolah dan lain sebagainya. Kenyataan seperti ini menunjukan bahwa mengarahkan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desanya tidak semata-mata tergantung pada aspek anggaran. Kepemimpinan juga merupakan faktor yang ikut menentukan tingkat partisipasi masyarakat desa. Artinya, kepala desa beserta aparat desanya harus mampu menjalankan roda pemerintahan desanya secara jujur, transparan, akuntabel dan religious. Dengan demikian masyarakat yang dipimpin akan cenderung mengikuti arahan dari pemerintah desa guna menyumbangkan tenaga mereka dalam pelaksanaan pembangunan di Desanya. Oleh karena itu walaupun tersedia anggaran untuk pembangunan, namun mereka tidak berharap untuk dibayar.

Kemampuan Pemerintah dalam Pelaksanaan Kebijakan untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah dalam hal ini adalah aparatur pemerintah di Desa sebagai administrator di bidang pembangunan dan kemasyarakatan mempunyai peranan yang sangat penting terutama dalam hal ini pelaksanaan kebijakan sehubungan dengan program pembangunan yang dilaksanakan dalam tingkat desa. Dapat dikatakan demikian karena Kepala Desa bersama dengan pemerintah desa lainnya diharapkan mampu menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam menunjang keberhasilan dari proses pembangunan tersebut lewat kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan atau dilaksanakan. Peran serta masyarakat pada umumnya tentu tidak lepas dari pelaksanaan pembangunan tidak hanya semata-mata berada di tangan pemerintah saja akan tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat juga, sebab dalam hal ini masyarakat merupakan objek sekaligus subjek dan pada pembangunan tersebut.
Faktor Penghambat Pelaksanaan Kebijakan dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Mengenai kemampuan pemerintah desa dalam pelaksanaan kebijakan maupun dari kemampuan pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi dari masyarakat, maka dapatlah dipahami bagaimana luas dan kompleksnya permaalahan yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan dan kemasyarakatan. Harus diakui juga bahwa pemerintah desa tidak akan sempurna apabila ia tidak memperhatikan kekurangan ataupun lcendala-kendala ataupun kebiasaan yang dihadapi langsung oleh masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam setiap gerak pembangunan yang dilaksanakan. Kendala-kendala ataupun kebiasaan-kebiasaan yang dihadapi oleh masyarakat diantaranya adalah sebagai berikut :


Tingkat Kesadaran Masyarakat
Tingkat kesadaran dari seluruh komponen masyarakat umtuk berpartisipasi aktif dalam setiap gerak pembangunan memang dapat dikatakan relatif karena setiap perencanaan yang ada untuk melaksanakan pembangunan, maka masyarakat dengan tidak sendirinya berpartisipasi aktif tetapi selalu melalui paksaan ataupun panggilan langsung dari aparatur pemerintah desa.
Tingkat Pendidikan Masyarakat
Pendidikan merupakan faktor penting untuk dimiliki oleh seluruh komponen warga Negara karena dengan pendidikan waga Negara akan mampu merubah sikap dan perilaku bahkan hidup mereka yang lebih baik.
Sikap Mental Masyarakat

Faktor tradisi masyarakat yang ada di tengah-tengah masyarakat memang selalu ada seperti berpesta, hidup boron, dalam melakukan halhal  yang kurang berguna maupun dalam menghargai waktu yang terus berjalan dan terus berlalu itu namun hal tersebut di atas tidak menutup kemungkinan kepada masyarakat setempat untuk berbuat atau melakukan suatu karya atau apapun yang menurut mereka berguna bagi diri mereka sendiri maupun untuk keluarga bahkan untuk lingkungan mereka. Memang kebiasaan-kebiasaan seperti itu sangat sulit untuk kita rubah karena sudah tertanam dalam jiwa mereka, tinggal bagaimana pemerintah desa dapat memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dan apabila terdapat hal-hal yang positif atau faktor tradisi-tradisi positif masyarakat seperti kemauan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif, maka pemerintah desa dapat memanfaatkan potensi tersebut untuk menunjang keberhasilan kepemimpinannya serta dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam setiap pelaksanaan pembangunan.






DAFTAR PUSTAKA
Sumardi and Evers, 1982. Kelompok Elit dan Hubungan sosial di Pedesaan. Pustaka Grafita Kita. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar